Al ~ Qur’an surat An – Nisa (4): 3
... maka kawinilah perempuan-perempuan yang
kamu sukai, dua, tiga, dan empat, tetapi kalau kamu kuati tidak dapat berlaku
adil (antara perempuan-perempuan itu), hendaklah satu saja...
Al ~ Qur’an surat An – Nisa (4): 129
Dan kamu tidak akan bisa berlaku adil
antara istri-istrimu, biar kamu sangat ingin (berbuat begitu). Sebab itu
janganlah kamu terlalu miring (dari yang satu) sehingga kamu biarkan dia sebagai
tergantung. Dan kalau kamu mengadakan perbaikan dan memelihara dirimu (dari
kejahatan) sesungguhnya Alloh itu Pengampun dan Penyayang.
Cara poligami dalam islam:
- waktu kunjung antara istri tua dan istri muda adalah
harus sama, misalnya: bila waktu kunjung istri muda 3 hari, maka waktu
kunjung ke istri-istri lainnya harus 3 hari juga.
- jatah keuangan antara istri adalah harus sesuai dengan
beban istri-istri tersebut, dengan landasan: istri yang banyak anak harus
besar pula bagian keuangannya, per anak per istri seusia harus sama, anak
masih SD dan anak yang sedang kuliah juga beda bagian keuangannya, dll.
- untuk istri yang baru dinikahi, punya jatah lebih
dalam waktu kunjung dari istri-istri lainnya sampai 6 bulan, dan jatah waktu
kunjungnya tetap memperhatikan jatah waktu kunjung istri tua, misalnya:
istri tua mendapat jatah waktu kunjung 3 hari, maka istri muda mendapat
jatah waktu kunjung selama 4 sampai 5 hari selama 6 bulan. Setelah lewat
waktu tersebut (6 bulan), maka jatah waktu istri muda menjadi sama dengan
istri-istri lainnya.
Demikianlah yang dicontohkan oleh Baginda Muhammad S. A. W.