Terjemahan Hadist Shohih Muslim Buku IV, Halaman 248, Hadists Nomor 2294
Dari Anas bin Malik r. a. katanya Rasulullah S. A. W. bersabda: "Sebagian di
antara tanda-tanda hari kiamat ialah: hapusnya ilmu (agama), berjangkitnya
kejahilan (kebejatan dan kemungkaran), merajalelanya perzinaan (pelacuran),
melimpahnya minuman keras, HABISNYA KAUM LAKI-LAKI DAN YANG TINGGAL HANYA
WANITA, DENGAN PERBANDINGAN SEORANG LAKI-LAKI BERDIRI DITENGAH-TENGAH LIMA PULUH
WANITA".
pada masa kini penduduk dunia menurut sensus dan statistik terakhir diperkirakan
sudah mencapai 6 milyar manusia, dan masih menurut sensus dan statistik tersebut
laki-laki adalah 2 milyar orang dan perempuan adalah 3 milyar orang, ada lebih
banyak 1 milyar orang perempuan. perempuan yang lebih 1 milyar ini mau
dikemanakan??? dibiarkan saja melacur atau berzina atau melakukan
perbuatan-perbuatan yang hina dan bejad lainnya??? maka islam memberi jalan
keluar berupa "POLIGAMI"
sedangkan aturan islam dalam berpoligami adalah sebagai berikut:
Al ~ Qur'an surat An - Nisa (4): 3
... maka kawinilah perempuan-perempuan yang kamu sukai, dua, tiga, dan empat,
tetapi kalau kamu kuatir tidak dapat berlaku adil (antara perempuan-perempuan
itu), hendaklah satu saja...
Al ~ Qur'an surat An - Nisa (4): 129
Dan kamu tidak akan bisa berlaku adil antara istri-istrimu, biar kamu sangat
ingin (berbuat begitu). SEBAB ITU JANGANLAH KAMU MIRING (DARI YANG SATU)
SEHINGGA KAMU BIARKAN DIA TERGANTUNG. Dan kalau kamu mengadakan perbaikan dan
memelihara dirimu (dari kejahatan) sesungguhnya Alloh itu Pengampun dan
Penyayang.
1. pembagian waktu antar istri-istri harus sama. bila istri tua atau muda
mendapatkan jatah 3 hari, maka istri-istri yang lainnya harus mendapatkan jatah
waktu yang sama persis
2. pembagian rejeki yang diperoleh oleh suami adalah berdasarkan beban istri
masing-masing
2.a. misalnya istri pertama memiliki anak 3 orang, dan istri yang kedua
memiliki 1 orang anak, maka hak pembagian rejeki yang diterima istri, istri yang
beban anaknya lebih banyak, maka pembagiannya juga lebih besar
2.b. bila istri anak pertamanya masih SD, sedangkan anak pertama dari istri
kedua sedang kuliah, maka hak anak dari istri kedua lebih besar dari hak anak
dari istri pertama
2.c. bila beban rutin rumah tangga istri pertama (sandang, pangan dan papan)
lebih berat dari beban rutin rumah tangga istri kedua, misalnya karena
anak-anaknya lebih banyak, maka hak pembagian rejeki adalah lebih besar bagi
istri pertama. biaya beban hidup bukan karena kemewahan atau keborosan atau ke
foya-foyaan, bukan pula karena berdasarkan tua mudanya istri ataupun dia adalah
istri ke berapa, tetapi berdasarkan garis dasar kebutuhan normal sehari-hari
yang standartnya perhitungan antara semua istri adalah sama
2.d. dalam pembagian rejeki antara istri-istri harus mempertimbangkan point
2.a., point, 2.b. dan point 2.c. secara keseluruhan, tidak boleh meninggalkan
point yang satu dan memberatkan point yang lain.
3. bila istri muda baru dinikahi, maka untuk selama 6 bulan pertama dalam
pernikahannya, istri muda mendapatkan hak pembagian waktu lebih banyak dari
istri-istri tua. misalnya: istri-istri tua mendapatkan pembagian waktu selama
masing-masing 3 hari, maka istri yang baru dinikahi mendapatkan hak pembagian
waktu 5 atau 6 hari untuk 6 bulan pertama pernikahannya, setelah meliwati masa 6
bulan pertama pernikahannya, maka istri yang baru dinikahi harus memiliki
pembagian waktu yang sama dengan istri-istri tuanya yang lainnya
demikianlah yang diajarkan oleh Baginda Rasulullah Muhammad S. A. W.
apakah para istri lebih baik suaminya melacur, berzina, menyeleweng, berkhianat
atau lebih baik suaminya berPOLIGAMI, demi kepentingan terhadap sesama
perempuan???
yang menjadi masalah bagi setiap perempuan bukan poligaminya...
tetapi keadilan dari para suami..
yakni para suami lebih mengutamakan istri-istri mudanya dan membiarkan istri
tuanya tergantung-gantung
inilah yang menjadi inti dari permasalahan berPOLIGAMI...
bukan aturannya tetapi manusia yang menjalankannya!!!
tolong bedakan antara aturan dengan manusia yang menjalankannya!!!
itu adalah dua hal yang sangat berbeda!!!
mana ada istri yang suka suaminya bila suaminya suka mabuk minuman, yang mana sudah pasti istrinya terlantar dan suaminya menjadi kejam terhadap istrinya, sudah begitu suaminya pasti tidak suka bekerja mencari nafkah
sudah suaminya suka mabuk minuman, suami tersebut suka juga mabuk judi, yang mana kondisi rumah tangga karena suami mabuk minuman sudah sangat parah, menjadi berlipat-lipat lagi kesengsaraannya si istri karena ke sukaan suaminya
bila ditambah lagi dengan si suami suka mabuk perempuan, maka lengkaplah penderitaan si istri. sudah tidak dapat nafkah lahir dan mengalami kekejaman dair para suami, nafkah batinnya direbut oleh perempuan pelacur
makanya para istri tidak ada yang suka suaminya adalah pemabuk, baik itu pemabuk minuman, pemabuk judi maupun pemabuk perempuan, karena dapat dipastikan kondisi kehidupan si istri dan anak-anaknya menjadi hancur berantakan tidak karuan. karena para suami pemabuk tersebut biasanya menjadi kejam terhadap anak dan istrinya, melupakan anak dan istrinya dan menjadi tidak mau mencari nafkah untuk keluarganya